Abdullah: Kejahatan Siber Judol Sulit Diberantas Jika Dilindungi Orang Dalam

09-11-2024 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Foto: Munchen/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti maraknya kejahatan siber atau digital seperti judi online (judol) yag telah banyak menimbulkan kerugian, baik materi bahkan sampai merenggut nyawa. Menurutnya, kejahatan udi online judol akan sulit diberantas selama masih dilindungi orang dalam.

 

“Judol sulit diberantas, karena dilindungi orang dalam yang mempunyai akses dan tahu celahnya agar judol tersebut tetap bisa eksis,” ketus pria yang kerap disapa Mas Abdullah ini dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).

 

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan bahwa judol sudah menyebar hampir ke seluruh lapisan masyarakat dari beberapa tahun lalu. Di sisi lain, ia menilai bahwa edukasi literasi digital, seperti sebab akibat judol pun, sudah sering dilakukan sebelumnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebelum berganti nama menjadi Komdigi.

 

“Artinya kebijakan edukasi literasi digital tersebut tidak sejalan dengan penerapan prinsip good governance dari kementerian terkait. Mesti ada evaluasi terhadap kebijakan dari kementerian terkait yang menangani judol, agar kedepannya dapat dibuat dan dipastikan kebijakan pemberantasan judol berlaku efektif. Jadi jangan lagi tidak tepat sasaran atau malah buang-buang anggaran,” ujarnya.

 

Selain sisi edukasi, legislator dari dapil Jawa Tengah VI ini pun meminta ketegasan penegakan hukum kepada seluruh pelaku pada ekosistem judol secara adil atau tidak tebang pilih. Mulai dari yang melindungi judol, bandar judol hingga pemain judol dan yang mengatur transaksi judol harus ditindak tegas.

 

“Penegakan hukum ini sangat penting, karena ini bukti keseriusan kita memberantas judol yang dampak negatifnya sangat besar. Yang dinilai publik saat ini, justru penegakan hukum terhadap para pelaku judol ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.

 

Terkait aliran uang judol ini, ia menambahkan bahwa Komisi III telah melakukan RDP dengan PPATK dan memberikan rekomendasi bahwa, “Komisi III DPR RI mendesak Kepala PPATK untuk lebih meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memantau, menelusuri, mengawasi, mengungkap, dan memberantas tindak pidana terkait transaksi keuangan, khususnya judi online, yang menggunakan berbagai instrumen pembayaran, termasuk cryptocurrency,” pungkasnya. (rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...